E-numbers Tidak Berarti Mengandung Babi

Belakangan ini berhembus lagi isu tentang kandungan babi pada produk pangan yang menggunakan bahan tambahan pangan dengan kode E-numbers. Isu ini merebak di milis-milis sampai di situs jejaring sosial Facebook. Lumayan meresahkan bagi kita sebagai muslim. Apalagi kabarnya E-numbers tercantum pada produk pangan yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.

Apakah ini berarti MUI kecolongan meloloskan klaim halal pada produk pangan dengan E-numbers? Hehe…

Saya rasa tidak begitu, MUI tidak pernah ceroboh dalam mengeluarkan fatwa halal. Saya pernah beberapa kali terlibat pada pelaksanaan audit dalam rangka sertifikasi halal produk pangan bersama auditor LPPOM-MUI dan melihat cara beliau-beliau bekerja. Semuanya melalui tahapan yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian, mulai dari audit dokumen sampai audit bahan baku dan proses produksi secara langsung. Hasil audit tersebut kemudian akan dipertanggungjawabkan didepan Komisi Fatwa sampai akhirnya fatwa halal dikeluarkan. Rasanya kecil sekali kemungkinan ada komposisi mengandung babi yang lolos dalam rangkaian tahapan super ketat ini.

Selain itu, terus dilakukan pemantauan terhadap produk yang telah mencantumkan logo halal pada labelnya. Jika terjadi penyimpangan, akan dilakukan penarikan produk dan pencabutan klaim halal.

Then kembali ke E-numbers, sebenarnya yang disebut E-numbers itu apa?

Dan apakah benar jika produk mencantumkan E-numbers maka produk tersebut mengandung babi?

Dari contekan yang saya baca , ternyata E-numbers tidak selalu berhubungan dengan kandungan babi pada suatu produk. E-numbers merupakan kode untuk bahan tambahan pangan  yang telah dikaji oleh EFSA (European Food Safety Authority), Badan POM-nya Uni Eropa. Huruf E yang dijadikan awalan pada setiap kode nomor merupakan inisial dari “Europe”.

Pada saat ini terdapat 9 (sembilan) kelompok E-numbers yaitu :

1.      E100 – E199 (pewarna)

2.      E200 – E299 (pengawet)

3.      E300 – E399 (antioksidan dan pengatur keasaman)

4.      E400 – E499 (pengental, penstabil dan emulsifier)

5.      E500 – E599 (pengatur keasaman dan anti kempal)

6.      E600 – E699 (penguat rasa)

7.      E700 – E799 (antibiotik)

8.      E900 – E999 (lain-lain)

9.      E1000 – E1599 (bahan tambahan kimia lainnya)

E-numbers yang menjadi bahan kontroversi  kali ini adalah E472, yang tercantum dalam komposisi es krim Magnum. Kode tersebut merupakan sejenis emulsifier, yaitu bahan yang ditambahkan ke dalam campuran pangan yang berfungsi menggabungkan komponen air dan lemak. Kehalalan BTP ini tergantung kehalalan asam lemak yang digunakan dalam pembuatannya; halal jika asam lemaknya berasal dari tanaman atau hewan halal yang disembelih secara syariat islam, haram jika berasal dari babi atau hewan yang tidak disembelih secara Islami. Produk es krim Magnum sendiri telah disertifikasi halal oleh MUI dan terdaftar di Badan POM RI sehingga Insya Allah terjamin kehalalannya.

Selain E472, terdapat beberapa E-numbers lagi yang diberitakan mengandung babi, yaitu:

E100, E110, E120, E140, E141, E153, E210, E213, E214, E216, E234,E252,E270, E280, E325, E326, E327, E337, E422, E430, E431, E432, E433, E434, E435, E436, E440, E470, E471, E472, E473, E474, E475, E476, E477, E478, E481, E482,E483, E491, E492, E493, E494, E495, E542, E570, E572, E631, E635, E904.

Dari hasil pencarian referensi (halah, gaya banget heuheu…) , Saya memperoleh informasi bahwa :

E-100 adalah curcumin merupakan ekstrak kunyit yang berfungsi sebagai pewarna (halal)
E 110 adalah sunset yellow yang merupakan pewarna terutama bagi produk-produk fermentasi yang mendapat perlakuan panas (halal)
E 120 adalah cochineal yang juga merupakan pewarna merah alami yang berasal dari sebuah serangga yang dalam keadaan bunting yang sebenarnya adalah carminic acid. Halal jika dalam bentuk powder, jika dalam bentuk cair tergantung kepada pelarut yang digunakan. Hal ini berlaku bagi semua jenis pewarna dalam bentuk cair.
E 140 adalah chlorophyl adalah pewarna hijau alami yang bisa berasal dari bayam, rumput, dan tanaman lain. Proses ekstraksinya bisa menggunakan pelarut tertentu termasuk etanol. Jika cair, kehalalannya sangat ditentukan sisa pelarut etanol yang terdapat di dalam produk tersebut. Tetapi jika berbentuk bubuk, kehalalannya sangat ditentukan oleh bahan tambahan lain disamping klorofilnya.
E 141 adalah copper complexes of chlorophyl and chlorophyllins halal dengan catatan sama dengan E 140.
E 153 adalah carbon black yang bisa berasal tanaman atau tulang hewan (syubhat, bisa saja dari hewan yang tidak halal seperti babi atau hewan sapi, kerbau, yacht yang tidak disembelih secara Islam)
E 210 adalah benzoic acid (halal)
E 213 adalah calcium benzoate (halal)
E 214 adalah Ethylparaben (ethyl para-hydroxybenzoate) (halal)
E 216 adalah Propylparaben (propyl para-hydroxybenzoate) (halal),
E 234 adalah nisin (Syubhat, tergantung kepada kehalalan media yang digunakan dalam pembuatan nisin secara fermentasi)
E 252 adalah Potassium Nitrate (Saltpetre) (Syubhat. Halal jika berasal dari karang mineral, haram jika berasal dari limbah hewan haram atau hewan yang tidak disembelih secara Islami)
E 270 adalah lactic Acid (syubhat, tergantung dari media fermentasi asam laktat yang digunakan)
E 280 adalah propionic acid (syubhat, tergantung dari media fermentasi asam propionat yang digunakan)
E 325 adalah sodium lactate, E 326 adalah potasium laktat E 327 adalah calcium lactate (syubhat, tergantung kehalalan asam laktat yang digunakan dalam pembuatannya)
E 337 potassium sodium tartrate (syubhat, tergantung kehalalan asam tartarat yang digunakan dalam pembuatannnya.)
E 422 adalah glycerol (syubhat, haram jika dibuat dari hasil samping industri lemak hewan, halal jika berasal dari hidrolisis minyak nabati atau hasil sintesis dengan bahan dasar propilen yang berasal dari minyak bumi. Gliserol juga dapat diperoleh melalui fermentasi dengan menggunakan gula sebagai bahan baku, kehalalannya tergantung pada kehalalan media yang digunakan dalam fermentasi tersebut.
E 430 adalah polioksietilen stearat, E 431 adalah polyoksietilen (40) stearate (syubhat, tergantung kepada status kehalalan asam stearat dalam pembuatannya, bisa berasal dari tanaman (halal) atau hewan (haram jika berasal dari babi atau hewan yang tidak disembelih secara Islami) harus dipastikan sumber asam stearatnya (hewani atau tanaman))
E 432 adalah polioksietilen (20) sorbitan monolaurate; E 433 polyoksietilen (20) sorbitan mono oleat; E 434 adalah polioksietilen (20) sorbitan monopalmitate; E 435 Polioksietilen (20) sorbitan monostearat, E 436 polioksietilen (20) sorbitan tristearate; E 470 sodium, potassium and calsium of fatty acids; E 471 mono-and diglycerides of fatty acids; E 472 various esters of mono and digleserida of fatty acids; E 473 sucrose esters of fatty acids; E 474 sucroglyceride; E 475 polyglycerol ester of fatty acids; E 476 polyglycerol esters of polycendensed fatty acids of castor oil (polyglycerol of polyricinoleate; E 477 propilen glikol ester of fatty acid; E 478 lactilated fatty acid esters of glycerol and propane -1,2-diol; E 481 sodium stearoyl-2-lactylate; E 482 calcium stearoyl-2-lactilate; E 483 stearyl tatrate; E 491 sorbitan monostearate; E 492 sorbitan tristearate, E 493 sorbitan monolaurate; E 494 sorbitan mono-oleate; E 495 sorbitan monopalmitae; E 570 stearic acid; E 572 magnesium stearate. Semua bahan mengandung asam lemak (fatty acid) seperti oleat, stearat, palmitat statusnya menjadi syubhat tergantung kehalalan asam lemak yang digunakan dalam pembuatannya; halal jika asam lemaknya berasal dari tanaman atau hewan halal yang disembelih sesuai syariat, haram jika berasal dari babi atau hewan yang tidak disembelih secara Islami.
E 440 pectin dan amidated pectin (halal),
E 542 edible bone phosphate (syubhat, haram jika berasal dari tulang babi atau tulang hewan yang disembelih tidak secara Islami; halal jika berasal dari tulang hewan halal dan disembelih secara Islami; akan tetapi kebanyakan berasal dari impor jadi kemungkinan berasal dari tulang babi dan hewan yang disembelih tidak secara Islami (haram)
E 631 sodium inosinate (syubhat, tergantung kepada kehalalan media yang digunakan dalam pembuatannya secara fermentasi, kecuali dibuat dengan cara sintesis kimia bisa menjadi halal)
E 635 sodium 5-ribonukleotida (syubhat tergantung dari media fermentasi yang digunakan)
E 904 shellac (halal)

Hmm… panjang banget yah contekannya heuheu….

Ya.. walaupun pasti membuat pusing, semoga list di atas bisa menjadi informasi yang bermanfaat dan sedikit meng-clear-kan kontroversi seputar E-numbers.

Kalo boleh sedikit memberi tips, agar aman dan terhindar dari barang haram dan najis pilihlah produk yang sudah mendapat label halal dari LPPOM MUI. Selain itu, pastikan produk terdaftar di Badan POM RI (lihat apakah tercantum nomor MD/ML), karena memang di pasaran masih banyak beredar produk yang mencantumkan logo halal tapi tidak jelas siapa yang menjamin kehalalan produk tersebut.

Masih ragu?

Direktur LPPOM-MUI memberikan klarifikasinya seputar isu kandungan babi pada E472 disini.

Semoga bemanfaat 🙂

7 comments

  1. assalamualaikum

    maaf sedikit kasih komen mb, memang benar E471, E472 itu adalah emulsifier, kl memang halal kenapa dy di masukan kedalam golongan yang termasuk dalam kandungan lemak babi? benar memang yang memuat nya halal atau tidaknya kan dari kandungan lamak hewan yang terdapat di dalamnya.
    hmm…berapa lama sih masa MUI itu berlaku ( maksudnya upgrade dalam mencap itu halal atau tidakmya)?
    karena saya pernah liat es krim walls yang lain memang tidak ada kode E471 or E472 nya selain magnum

    1. Wa alaykum salam mb Lisna 🙂

      E471 dan E472 merupakan emulsifier yang menggunakan asam lemak dalam pembuatannya, status kehalalannya yang saya tau tergantung dari asal asam lemak yang digunakan, halal jika berasal dari tanaman atau hewan halal yang disembelih menurut syariat islam, haram jika berasal dr babi atau hewan yang dihalalkan tapi tidak disembelih sesuai syariat islam.

      Magnum sendiri sudah mendapat seritifat halal dari MUI, insya allah Halal walaupun menggunakan emulsifier E471 or E472, karena pada proses sertifikasinya dilakukan penelusuran sampai asal usul dan status kehalalan bahan baku

      Sertifikasi halal berlaku 2 tahun mb, setelahnya dilakukan perpanjangan dengan mereview ulang seluruh persyaratan

      setau saya begitu mb Lisna ^_^

Leave a comment