Emang makanan harus terdaftar gitu?
Ngapain makanan didaftarin? Kaya anak sekolah aja heuheu…
Mungkin pertanyaan-pertanyaan seperti itu yang terlintas ketika mendengar istilah pendaftaran makanan. Apalagi kalo disebutkan bahwa pendaftaran makanan itu diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia yang kita cintai ini. Ribet sekali sepertinya… heuheu.
Okay, semoga setelah membaca tulisan ini keribetan mengenai makanan terdaftar atau pendaftaran makanan bisa sedikit tercerahkan…
Apakah semua makanan harus didaftarkan?
Tidak semua makanan harus didaftarkan. Makanan yang harus didaftarkan adalah makanan olahan terkemas atau istilah sekarang lebih sering disebut produk pangan olahan terkemas. Jenis produk pangan ini biasanya merupakan hasil produksi industri pangan. Jadi, makanan siap saji seperti bakso, gado-gado atau sate padang yang diolah dan disajikan langsung pada saat kita memesan tidak perlu didaftarkan. Selain itu, makanan yang masa simpannya kurang dari 7 (tujuh) hari seperti tahu, tempe atau kue-kue basah serta makanan segar seperti sayuran, buah, daging segar dan ikan segar juga bebas dari kewajiban mendaftar.
Serius diwajibkan? Dasarnya apa?
Ya tentu saya serius. Kewajiban pendaftaran produk pangan secara eksplisit disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan Pasal 42 ayat (1), disebutkan bahwa :
“ Dalam rangka pengawasan keamanan, mutu dan gizi pangan, setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki surat persetujuan pendaftaran.”
Tidak hanya harus memiliki surat persetujuan pendaftaran, produk pangan juga diwajibkan untuk mencantumkan nomor persetujuan pendaftaran pada labelnya secara jelas dan mudah terlihat. Hal ini bertujuan agar konsumen lebih mudah men-check status pendaftaran produk yang akan dikonsumsi.
Ok deh wajib but didaftarinnya dimana?
Di Posyandu terdekat hehehe… kidding
Instansi yang diamanahi untuk melakukan pelayanan pendaftaran produk pangan olahan terkemas adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui Direktorat Penilaian Keamanan Pangan.
Hmm… masih ga jelas kenapa makanan harus didaftarin?
Industri pangan memproduksi pangan olahan dalam jumlah banyak untuk keperluan konsumsi masal. Diperlukan sistem pengawasan yang komprehensif untuk menjamin bahwa produk yang dihasilkan benar-benar aman bagi konsumen. Selain sistem jaminan mutu yang diterapkan perusahaan, pemerintah juga berkewajiban untuk memastikan masyarakatnya mengkonsumsi produk pangan yang aman dan bermutu. Nah.. pendaftaran produk pangan merupakan bentuk nyata pemerintah dalam menjamin keamanan pangan. Proses ini sering disebut sebagai pre-market evaluation.
Pada pre-market evaluation dilakukan penilaian terhadap aspek keamanan, mutu, gizi dan label produk pangan. Penilaian ini secara garis besar meliputi kesesuaian produk dengan klaim yang dijanjikan produsen pada label dan pemenuhan terhadap standard dan persyaratan yang berlaku, misal : apakah pengawetnya tidak melebihi batas, apakah mengandung bahan baku hasil rekayasa genetik dan sejenisnya.
Produk pangan yang tidak memenuhi kualifikasi tidak akan mendapatkan surat persetujuan pendaftaran produk pangan.
Then, gimana kita tau makanan ini terdaftar atau engga?
Produk pangan yang telah mendapatkan persetujuan pendaftaran produk pangan akan mendapatkan nomor persetujuan pendaftaran yang terdiri dari 12 digit angka yang diawali oleh kode MD (untuk produk pangan produksi dalam negeri) dan ML (untuk produk pangan impor). Nomor ini diwajibkan untuk dicantumkan pada label pangan.
Jadi kalo makanannya terdaftar pasti aman?
Produk pangan yang telah mendapatkan nomor pesetujuan pendaftaran berarti telah melalui proses evaluasi sehingga Badan POM menjamin keamanannya. Selain mengevaluasi produk sebelum beredar, juga dilakukan surveilance setelah produk tersebut beredar di pasaran sehingga bila terjadi penyimpangan dapat segera dilakukan tindakan koreksi.
Eh, anyway… berarti semua produk makanan olahan harus terdaftar di Badan POM kan?
Produk pangan olahan yang wajib didaftarkan di Badan POM adalah produk industri pangan skala menengah ke atas, yang proses pengolahannya melibatkan teknologi pengolahan pangan dan mesin secara otomatis. Produk pangan olahan hasil industri rumah tangga tidak diwajibkan didaftarkan di Badan POM, tetapi bisa didaftarkan di Dinas Kesehatan setempat, dimana industri rumah tangga pangan itu berlokasi. Produk pangan yang didaftarkan di Dinkes akan mendapatkan nomor PIRT yang juga terdiri dari 12 digit nomor.
Namun demikian, ada produk-produk yang wajib melakukan pendaftaran di Badan POM dan tidak diperbolehkan didaftarkan sebagai PIRT, yaitu :
- Susu dan hasil olahannya
- Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku
- Pangan kaleng berasam rendah (PH> 4,5)
- Pangan bayi
- Minuman beralkohol
- Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
- Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI
- Pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM.
Produk-produk ini diwajibkan terdaftar di Badan POM, antara lain dengan alasan risiko keamanan pangan yang tinggi (hi-risk), baik karena karakteristik bahan baku yang mudah rusak (kadar air dan pH) atau target konsumen yang rentan sehingga diperlukan evaluasi secara khusus.
Gimana caranya nge-check nomor Badan POM-nya bener atau engga?
Badan POM menyediakan fasilitas untuk verifikasi nomor persetujuan pendaftaran pangan melalui website resmi Badan POM yaitu http://www.pom.go.id/ . Pada bagian kanan atas terdapat tulisan [produk teregistrasi] yang berisi database seluruh produk yang telah mendapatkan persetujuan dari Badan POM, meliputi obat, obat tradisional, suplemen dan produk pangan.
Setelah di-klik akan muncul list produk yang sudah teregistrasi dari 7 hari terakhir sampai sebelum tahun 2004. Untuk melakukan verifikasi pendaftaran produk pangan tinggal di-klik pada tag [Makanan Minuman]
Kalo males atau ga sempet browsing gimana?
Badan POM menyediakan pelayanan informasi bagi konsumen melalui Unit Layanan Informasi Konsumen (ULPK)-Badan POM, Jl. Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat
Telp/Fax 021-4263333 telp/sms 021-32199000. Keraguan mengenai legalitas nomor persetujuan pendaftaran produk pangan bisa dikonsultasikan kepada unit ini.
Hmm… begitulah kira-kira sekelumit informasi mengenai pendaftaran produk pangan, semoga bermanfaat



mr.d
31 March 2011 at 6:48 pm
thx infonyah..
udah posyandu ajah nih
d tulis klo makanan siap saji ( < 7 hr) g perlu daftar.. wah pantesan ada baso tikus dkk :p
tindakan koreksi? e.g menarik produk dari pasaran sma produsennya?
trus jenis penyimpangannya apa aj bu?
e.g lagi, nomor register kemasan kaleng ternyata plastik? *sotoy, tau aj engga nomer brp2 nya xixixixi
munlait
1 April 2011 at 1:47 am
wah.. langsungan yah heuheu
yep, tindakan koreksi salah satunya dengan penarikan produk pangan oleh produsen
jenis penyimpangannya banyak, misal : pas daftar BTP nya memenuhi syarat, pas udah produksi banyak ternyata berlebih or label edar tidak sama dengan label yang didaftarkan..
lies
1 April 2011 at 5:43 am
bem, gue lagi kepikiran mau penelitian lagi neh…gini, semakin hari nie, gue liat produk pangan nugget2an and sosis2an di kampung gue semakin banyak beredar…warnanya ngejreng banget…trus kalo yang nugget kenyal banget….belum sempet juga seh survey produknya terdaftar pa gak…